Cara
Memasuki Dunia Usaha
Ada tiga cara yang bisa dilakukan
untuk memulai atau memasuki dunia usaha, yaitu :
1. Merintis
usaha baru, yaitu membentuk dan mendirikan usaha barudengan menggunakan modal,
ide, organisai , dan manajemen yang di rancang sendiri.
Ada tiga bentuk usaha baru yang
dapat dirintis, yaitu:
A. Perusahaan
milik sendir (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan
dikelola sendiri oleh seseorang.
B. Persekutuan
(partnership), yaitu kerjasama (asosiasi) antara dua orang atau lebih.
C. Perusahaan
berbadaan hukum/corporation, yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan
hukum dengan modal berupa saham.
2. Dengan
membeli perusahaan orang lain (buying), yaitu dengan membeli perusahaan yang telah
didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (good will)
dan organisasi usaha yang sudah ada.
3. Kerjasama
manajemen (franchising), yaitu kerja sama antara wirausaha (franchisee) dengan
perusahaan besar (franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan
jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba
Merintis
Usaha Baru
Dalam memasuki dunia usaha,
seseorang harus memiliki jiwa wirausaha. Wirausaha adalah seseorang yang
mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.
Sebagai pengelola dan pemilik usaha
(business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business operator),
ia harus memiliki:
·
Kecakapan untuk bekerja
·
Kemampuan mengorganisir
·
Kreatif
·
Lebih menyukai tantangan
Menurut hasil survei Peggy Lambing:
Sekitar 43% responden (wirausaha)
mendapatkan ide bisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa
perusahaan atau tempat-tempat profesional lainnya. Dan sebanyak 15% responden
telah mencoba dan mereka merasa mampu mengerjakannya dengan lebih baik. Sebanyak
11% dari wirausaha yang disurvei memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar,
sedangkan 46% lagi karena hobi.
Menurut Lambing ada dua pendekatan utama yang digunakan
wirausaha untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha baru:
1. Pendekatan
”in-side out” atau ”idea generation” yaitu pendekatan berdasarkan
gagasan sebagai kunci yang
menentukan keberhasilan usaha. Mereka
melihat keterampilan sendiri, kemampuan latar belakang, dan sebagainya yang menentukan jenis usaha
yang akan dirintis.
2. Pendekatan
”the out-side in” atau “opportunity recognition” yaitu pendekatan yang
menekankan pada basis
ide bahwa perusahaan akan berhasil apabila menanggapi atau menciptakan kebutuhan pasar. Oppurtunity
recognititon adalah pengamatan lingkungan, yaitu alat pengembangan yang akan di
transfer menjadi peluang-peluang ekonomi.
Menurut Lambing, keunggulan dari
pendatang baru di pasar adalah dapat mengidentifikasi “kebutuhan pelanggan” dan
kemampuan pesaing. Berdasarkan pendekatan ”in-side out”, untuk memulai usaha,
seseorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha. Menurut Norman
Scarborough, kompetensi usaha yang diperlukan
meliputi:
Ø Kemampuan
teknik, yaitu kemampuan tantang bagaimana memproduksi barang dan jasa serta
cara menyajikannya.
Ø Kemampuan
pemasaran, yaitu kemampuan tentang bagaimana menemukan pasar dan pelanggan
serta harga yang tepat.
Ø Kemampuan
finansial , yaitu kemampuan tentang bagaimana memperoleh sumber-sumber dana dan
cara menggunakannya.
Ø Kemampuan
hubungan , yaitu kemampuan tentang bagaimana cara mencari, memelihara, dan
mengembangkan relasi, serta kemampuan komunikasi dan negoisasi.
meliputi usaha Dalam memasuki area
bisnis atau memulai usaha baru, seseorang dituntut tidak hanya memiliki
kemampuan tetapi juga ide dan kemauan. Bahwa untuk merintis usaha baru, harus
diawali dengan ide, langkah berikutnya adalah mencari sumber dana dan
fasilitas, baik barang, uang, maupun orang. Sumber dana tersebut berasal dari
badan-badan keuangan seperti bank dalam bentuk kredit atau orang yang bersedia
menjadi penyandang dana. Sedangkan barang dan jasa yang akan dijadikan objek
bisnis tersebut harus memiliki pasar. Oleh Karena itu, mengamati peluang pasar
merupakan langkah yang harus dilakukan sebelum produk dan barang diciptakan.
Apabila peluang pasar untuk barang dan jasa sudah tersedia, maka barang dan
jasa akan mudah laku dan segera mendatangkan keuntungan.
|
|
|
|
|
|
|
Yang
Harus Diperhatikan Dalam Merintis Usaha Baru
1. Bidang
dan Jenis Usaha yang Dimasuki.
Beberapa bidang usaha yang bisa
dimasuki, diantaranya:
Ø Bidang
usaha pertanian (meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan
perkebunan).
Ø Bidang
usaha pertambangan (meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu, dan bata).
Ø Bidang
usaha pabrikasi (meliputi usaha industri perakitan, sintesis).
Ø Bidang
usaha konstruksi (meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan,
jalan raya).
Ø Bidang
usaha perdangan (meliputi usaha perdagangan kecil (ritel), grosir, agen, dan
eksporimpor).
Ø Bidang
jasa keuangan (meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi).
Ø Bidang
jasa perseorangan (meliputi usaha potong rambut, salon, laundry, dan catering).
Ø Bidang
usaha jasa-jasa umum (meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi).
Ø Bidang
usaha jasa wisata (usaha jasa parawisata, pengusahaan objek dan daya tarik
wisata dan usaha sarana wisata). Berdasarkan UU no.9/1990 tentang
kepariwisataan, terdapat 86 jenis usaha wisata yang bisa dirintis yang terbagi
kedalam tiga kelompok usaha wisata, yaitu:
1. kelompok
usaha jasa pariwisata
2. Pengusahaan
objek dan daya tarik wisata
3. usaha
sarana wisata.
2. Bentuk
usaha dan kepemilikan yang akan dipilih.
Ada beberapa bentuk kepemilikan
usaha yang dapat dipilih, diantaranya:
a.
perusahaan perseorangan, yaitu
perusahaan yang dimiliki dan diselenggrakan oleh satu orang. Kelebihan dari
bentuk perusahaan ini adalah mudah untuk didirikan, biaya operasi rendah, bebas
dalam pengelolaan, dan memiliki daya rangsang yang lebih tinggi.
b. Persekutuan,
yaitu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik
bersama dari suatu perusahaan. Dalam persekutuan terdapat dua macam anggota,
yaitu:
Ø sekutu
umum, yaitu anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus persekutuan
Ø sekutu
terbatas, merupakan anggota yang bertanggungjawab terbatas terhadap utang
perusahaan sebesar modal yang disetorkannya dan orang tersebut tidak aktif
dalam perusahaan.
c. perseroan,
yaitu perusahan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang
mempunyai tanggungjawab terbatas terhadap pemegang utang-utang perusahaan
sebesar modal disetor.
d.
Firma, yaotu persekutuan yang menjalankan
perusahaan dibawah nama bersama. Bila untung, maka keberuntungan dibagi
bersama, sebaliknya bila rugi di tanggung bersama. Dalam firma terdapat
tanggungjawab renteng antara anggota.
3. Tempat
usaha yang akan dipilih.
Dalam menentukan tempat usaha ada
beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:
1.
Apakah tempat usaha tersebut mudah
dijangkau oleh konsumen, pelanggan, atau pasar? Bagaimana akses pasarnya?
2.
Apakah tempat usaha dekat dengan sumber tenaga
kerja?
3.
Apakah dekat ke akses bahan baku dan
bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya.
Dalam menentukan tempat usaha,
perlu pertimbangan aspek efesiensi dan efektifitas. Lokasi perusahaan harus
mudah dijangkau dan efisien, baik bagi perusahaan maupun konsumen. Untuk menentukan
lokasi atau tempat usaha, terdapat beberapa alternative yang bisa kita pilih,
yaitu:
1.
Membangun bila ada tempat yang strategis
2. Membeli
atau menyewa bila lebih strategis dan menguntungkan
3. Kerjasama
bagi hasil bila, memungkinkan
4. Organisasi
Usaha yang akan digunakan
Kompleksitas organisasi usaha
tergantung pada lingkup atau cakupan usaha dan skala usaha. Semakin besar
lingkup usaha semakin kompleks organisasinya dan sebaliknya semakin kecil
lingkup usaha maka akan semakin sederhana organisasinya.
Usaha kecil yang identic dengan
business owner manager, apabila tumbuh menjadi lebih besar , pengelolaannya
tidak bisa diatasi sendiri , tetapi harus melibatkan orang lain. Fungsi fungsi
bisnis seperti bagian pemasaran, keuangan, pembelian, SDM, dan informasi
tekhnologi, memerlukan tenaga tersendiri dan perlu bantuan orang lain
Pada Perusahaan kecil fungsi
manajemen relative tidak begitu besar, sedangkan fungsi kewirausahaan mempunyai
peran yang sangat besar karena dasarnya adalah kreatifitas dan inovasi
5. Lingkungan
Usaha
Lingkungan usaha dapat menjadi
pendorong dan penghambat jalannya perusahaan , lingkungan yang mempengaruhi
jalannya usaha/ perusahaan yaitu:
a. Lingkungan
Mikro
Lingkungan
yang memiliki kaitan langsung dengan operasional perusahaan , terdiri dari :
Ø Pemasok
Pemasok
berkepentingan dalam menyediakan bahan baku, suatu perusahaan harus memproduksi
barang dan jasa yang bermutu tinggi, hal ini dapat dicapai dengan bahan baku
dari pemasok yang berkualitas, tepat waktu, dan cukup jumlahnya.
Ø Pembeli/
Pelanggan
Pembeli/pelanggan
sangat berpengaruh karena dapat memberi informasi mengenai kepuasan terhadap
suatu produk kepada perusahaan.
Ø Karyawan
Karyawan
akan berusaha bekerja dengan baik bila memperoleh manfaat dari perusahaan.
Ø Distributor
Distributor
merupakan lingkungan yang sangat penting dalam perusahaan karena dapat
memperlancar penjualan.
b. Lingkungan
Makro
Lingkungan
di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara
keseluruhan.
Ø Lingkungan
ekonomi
Kekuatan ekonomi local, regional,
nasional dan global akan berpengaruh terhadap peluang usaha. Hasil penjualan
dan biaya perusahaan banyak dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi.
Ø Lingkungan
Technology
Perubahan teknologi yang secara drastic dalam
abad terakhir ini telah memperluas skala industry secara keseluruhan.
Ø Lingkungan
SosioPolitik
Kekuatan Sosial dan politik,
kecenderungan, dan konteksnya perlu diperhatikan untuk menentukan seberapa jauh
perubahan tersebut berpengaruh terhadap tingkah laku masyarakat.
Ø Lingkungan
Demografi dan gaya hidup.
Semua lingkungan baik demografi dan gaya
hidup bisa menciptakan peluang bagi wirausaha.
Hambatan-Hambatan
dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada
beberapa hambatan untuk memasuki industry baru, yaitu :
Ø Sikap
dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih
kurang. Justru sebaliknya, perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan
karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggannya
Ø Biaya
perubahan, yaitu biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan
dan penggantian alat serta sistem yang lama
Ø Respons
dari pesaing yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Paten,
Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta
sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan,
identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan
oleh perusahaan. Perlindungan
produk-produk perusahaan sangat penting untuk menghindari usaha-usaha
peniruan dan penduplikasian yang dilakukan oleh pihak lain.
1)
Paten
Paten adalah suatu pengakuan dari
lembaga yang berwewenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk
membuat, menggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam
jaminan.
Ada beberapa langkah untuk
mendapatkan hak paten, yaitu:
1) Langkah 1: Tetapkan Bahwa yang
Ditemukan Betul-betul Baru
Untuk
menetapkan bahwa sesuatu yang ditemukan betul-betul baru, penemu harus
menganalisis dan menguji produk tersebut.
2) Langkah 2: Dokumentasikan Produk
yang Ditemukan Tersebut
Untuk
melindungi hak paten dari klaim seseorang, maka penemu harus memverifikasi
ide-ide penemuan sebelum alat tersebut ditemukan, misalnya tanggal ide tersebut
tersirat, penjelasan produk yang digunakan, dan gambarnya.
3) Langkah 3: Telusuri Paten-paten
yang Telah Ada
Hal
ini dilakukan untuk memverifikasi apakah sesuatu yang baru kita temukan itu
telah ada atau memiliki kesamaan. Perlu diperiksa apakah alat yang ditemukan
itu memiliki kesamaan dan telah memiliki hak paten.
4) Langkah 4: Pelajari Hasil Telusuran
Penemu
harus mempelajari hasil telusuran sebelum memutuskan mengajukan lamaran hak
paten.
5)
Langkah
5: Mengajukan Lamaran Paten yang berisi:
a) Pernyataan
yang memuat penemuan itu betul-betul asli
b) Deskripsi
penemuan disebut spesifikasi dan
batas penemuan disebut klaim, yang
mengidentifikasi sifat-sifat penemuan baru
c) Gambar
penemuan
2)
Merek
Dagang
Merek dagang merupakan istilah
khusus dalam perdagangan atau perusahaan. Merek dagang pada umumnya dijadikan
simbol perusahaan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang
khas, mudah dikenal dan diingat, serta unik bagi pelanggan sehingga menjadi
merek terkenal.
3) Hak Cipta
Hak cipta adalah hak istimewa guna
melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya, misalnya karangan, musik,
lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
Membeli
Perusahaan yang Sudah Didirikan
Banyak alasan mengapa seseorang
memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis
usaha baru, antara lain risiko lebih rendah, mudah, dan memiliki peluang untuk
membeli dengan harga yang bisa ditawar. Namun demikian, membeli perusahaan yang
sudah ada juga mengandung kerugian dan permasalahan, baik eksternal maupun
internal:
1)
Masalah
eksternal, yaitu lingkungan seperti banyaknya pesaing dan
ukuran peluang pasar. Setiap pembelian perusahaan harus memperhatikan lingkungan
yang mempengaruhinya, misalnya: apakah perusahaan yang dibeli memiliki daya
saing harga di pasar, khusunya dalam harga dan kualitas? Bagaimana segmen
pasarnya? Sejauh mana agresivitas pesaingnya? dll.
2)
Masalah
internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan,
misalnya masalah citra atau reputasi perusahaan seperti masalah karyawan,
konflik antara manajemen dan karyawan yang sukar diselesaikan oleh pemilik yang
baru, maslah lokasi, dan maslah masa depan perusahaan lainnya.
Zimmerer tampak lebih eplisit daripada Lambing
mengenai alasan mengapa seseorang membeli perusahaan. Menurutnya, ada beberapa
hal kritis yang digunakan untuk menganalisis perusahaan yang akan dibeli,
yaitu:
a) Alasan pemilik menjual perusahaan.
Apakah kekayaannya berbentuk nyata atau tidak nyata? Apakah masih prospektif
dan layak guna serta efisien?
b) Potensi produk dan jasa yang
dihasilkan. Potensi pasar apa yang dimiliki barang dan jasa
yang dihasilkan?
c) Aspek legal yang dimiliki
perusahaan. Aspek legal yang harus dipertimbangkan, yaitu
menyangkut prosedur pemindahan kekayaan dan balik nama dari penjual ke pembeli.
d) Kondisi keuangan perusahaan yang
akan dijual. Bagaimana kondisi keuangan perusahaan
yang akan dijual tersebut, apakah sehat atau tidak?
Waralaba
Waralaba merupakan cara memasuki
dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia. Format bisnis waralaba telah
memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para diler seperti pemasaran,
periklanan, pelatihan, standar produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan
pengawasan kualitas.
Waralaba merupakan kerja sama
manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Perusahaan yang
memberi lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut
franchisee atau agen waralaba. Franchisor mengizinkan franchisee untuk
menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawaan, periklanan, dan
perbekalan material yang berlanjut. Dukungan awal meliputi salah satu atau
keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1)
Pemilihan tempat.
2)
Rencana bangunan.
3)
Pembelian peralatan.
4)
Pola arus kerja.
5)
Pemilihan karyawan.
6)
Periklanan.
7)
Grafik.
8)
Bantuan pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain
yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1) Pencatatan
dan akuntansi.
2) Konsultasi.
3) Pemeriksaan
dan standardisasi.
4) Promosi.
5) Pengendalian
kualitas.
6) Nasihat
hukum.
7) Penelitian.
8) Material
lainnya.
Dasar hukum dari penyelenggara
waralaba adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee.
Perusahaan induk dapat saja membtalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan
yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam
persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan
kerja sama waralaba adalah:
1) Pelatihan,
pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor.
2) Bantuan
finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal
dari perusahaan waralaba sangat terbatas.
3) Keuntungan
dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
Di samping beberapa keuntungan di
atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat
bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin
terjadi menurut Zimmerer adalah:
1) Program
latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
2) Pembatasan
kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee.
3)
Franchisee jarang memiliki hak untuk
menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada
pihak franchisor dengan harga yang sama.
PROFIL
USAHA KECIL DAN MODEL PENGEMBANGANNYA
Usaha
kecil dapat difenisikan dengan cara yang berbeda tergantung pada kepentingan
organisasi masing-masing (tergantung fokus permasalahannya masing-masing),
seperti yang telah dikemukakan oleh Dun Steinhoff dan John F.Burgess.
Jika
dilihat dari perangkat manajemennya, kontrol atau pengawasan pada usaha kecil
biasanya bersifat informal. Apabila hanya terdapat beberapa karyawan, maka
deskripsi pekerjaan dan segala aturan lebih baik secara tidak tertulis sebab
wirausaha mudah mengontrol usahanya sendiri.
Di
Indonesia sendiri, belum terdapat batasan dan kriteria yang baku mengenai usaha
kecil. Berbagai instansi menggunakan batasan dan kriteria menurut fokus
permasalahan yang ditinjau. Dalam undang-undang No. 9/1995 Pasal 5 tentang
usaha kecil, disebutkan beberapa kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.00 (dua ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Terlepas
dari ukuran kuantitatis, pada umumnya perusahaan kecil memiliki ciri-ciri
khusus, yaitu manajemen, persyaratan modal, dan pengoperasian yang bersifat
lokal. Pada usaha kecil, manajer yang mengoperasikan perusahaan adalah pemilik,
majikan, dan investor yang mengambil berbagai keputusannya secara mandiri.
Jumlah modal yang diperlukan juga biasanya bersifat relatif kecil dan hanya
dari beberapa sumber.
Komisi
untuk Perkembangan Ekonomi mengemukakan kriteria usaha kecil sebagai berikut :
1. Manajemen
berdiri sendiri, manajer adalah pemilik
2. Modal
disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil
3. Daerah
operasi bersifat lokal
4. Ukuran
dalam keseluruhan relatif kecil
KEKUATAN
DAN KELEMAHAN USAHA KECIL
A.
KEKUATAN
USAHA KECIL
1.
Memiliki kebebasan untuk bertindak
Mereka
yang bergelut dalam sektor usaha kecil, pada umumnya memiliki kebebasan dalam
bertindak atau mengambil sebuah keputusan. Bila ada suatu perubahan, misalnya
perubaha produk, teknologi, dan mesin baru, usaha kecil bisa bertindak dengan
cepat untuk bisa beradaptasi dengan keadaan yang berubah tesebut.
2.
Fleksibel
Perusahaan
kecil ini sangat luwes, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Bahan baku, tenaga kerja, dan pemasaran produk usaha kecil pada umumnya
menggunakan sumber-sumber yang bersifat lokal.
3.
Tidak mudah Goncang
Hal
ini disebabkan karena bahan baku dan sumber daya lainnya kebanyakan didapatkan
di dalam suatu daerah yang sifatnya lokal yang mengakibatkan perusahaan tidak
rentan terhadap fluktuasi bahan baku impor.
B.
KELEMAHAN
USAHA KECIL
1. Kelemahan Struktural
Yang
dimaksud dengan kelemahan struktural adalah kelemahan usaha kecil yang terletak
dalam manajemen, organisasi, teknologi, sumber daya, dan pasar. Secara
struktural, salah satu kelemahan usaha kecil yang paling menonjol adalah
kurangnya permodalan. Akibatnya, terjadi ketergantungan pada kekuatan pemilik
modal.
2. Kelemahan Kultural
Yang
dimaksud dengan kelemahan kultural adalah kelemahan usaha ke cil dalam bidang
budaya perusahaan yang kurang mencerminkan perusahaan sebagai “corporate
culture”. Kelemahan kultural ini berdampak terhadap kelemahan struktural.
Kelemahan kultural mengakibatkan kurangnya akses informasi dan lemahnya
berbagai persyaratan lain guna memperoleh akses permodalan, pemasaran, dan
bahan baku.
GAMBAR
: LINGKARAN KETERGANTUNGAN USAHA KECIL
Kerangka
Hipotesis Pengembangan Usaha Kecil
Hasil studi yang di lakukan oleh
John Eggers dan Kim Leahy mengidentifikasi enam tahap pengembangan bisnis yaitu
tahap konsepsi (conception) , survival , stabilitasi , orientasi pertumbuhan , pertumbuhan yang cepat dan
kematangan. Banyak konsep yang di kemukakan oleh para ahli ekonomi dan manajemen modern
tentang cara meraih keberhasilan usaha kecil dalam mempertahankan eksistensinya
secara dinamis. Dalam berbagai konsep strategi bersaing dikemukakan bahwa
keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada kemampuan internal yang
meliputi kompetensi khusus. Sementara itu Michael Porter dalam teori
competitive statregy nya mengemukakan bahwa untuk mencapai daya saing khusus,
perusahan harus menciptakan keunggulan melalui strategi generic yaitu strategi
yang menekankan pada low cost strategi differentiation dan focus. Dengan
strategi ini perusahaan akan mempunyai daya tahan hidup secara berkelanjutan (sustainability).
Menurut pendapat Mahoney dan Pandian strategi yang dikemukakan
dan bersifat statis,menurut mereka yang lebih penting adalah strategi jangka
panjang dan dinamis. Dengan demikian perusahaan harus dikembangkan melalui
strategi yang berbasis pada pengembangan sumberdaya internal secara superior
untuk menciptakan kompetensi inti (care competency)seperti yang di syarankan
oleh Mintzberg.
Dalam praktek persaingan bebas yang
semakin bebas yangdinamis seprti sekarang ini, menurut D’Aveni perusahaan harus
menekankan pada setiap pengembangan kompetensi inti yaitu pengetahuan dan
keunikan untuk menciptakan keunggulan dimana keunggulan tersebut dapat di
ciptakan melalui “the new 7-s strategy yaitu:
1.
Superior stakeholder satisfaction
(mengutamakan kepuasaan stakeholder)
2.
Strategic sooth saying (strategi yang
membuat mencengangkan)
3.
Position for speed (posisi mengutamakan
kecepatan)
4.
Position for surprise (posisi untuk
membuat kejutan)
5.
Shitif the role of the game (strategi
mengadakan perubahan peran yang di mainkan)
6.
Signating strategic (mengindikasikan
tujuan dari strategi)
7.
Simultainous dan sequential strategic
thrust (membuat rangkaian penggerak atau pendorong strategi secara simultan dan
berurutan)
Dari gambaran di atas jelaslah
bahwa kelangsungan hidup perusahaan kecil maupun perusahan besar,pada umumnya
tergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam memberdayakan sumberdaya
manusia.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan
untuk memulai atau memasuki dunia usaha, yaitu :
1. Merintis
usaha baru, yaitu membentuk dan mendirikan usaha barudengan menggunakan modal,
ide, organisai , dan manajemen yang di rancang sendiri.
Ada tiga bentuk usaha baru yang
dapat dirintis, yaitu:
A. Perusahaan
milik sendir (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan
dikelola sendiri oleh seseorang.
B. Persekutuan
(partnership), yaitu kerjasama (asosiasi) antara dua orang atau lebih.
C. Perusahaan
berbadaan hukum/corporation, yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan
hukum dengan modal berupa saham.
2. Dengan
membeli perusahaan orang lain (buying), yaitu dengan membeli perusahaan yang telah
didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama (good will)
dan organisasi usaha yang sudah ada.
3. Kerjasama
manajemen (franchising), yaitu kerja sama antara wirausaha (franchisee) dengan
perusahaan besar (franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan
jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba
Merintis
Usaha Baru
Dalam memasuki dunia usaha,
seseorang harus memiliki jiwa wirausaha. Wirausaha adalah seseorang yang
mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.
Sebagai pengelola dan pemilik usaha
(business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business operator),
ia harus memiliki:
·
Kecakapan untuk bekerja
·
Kemampuan mengorganisir
·
Kreatif
·
Lebih menyukai tantangan
Menurut hasil survei Peggy Lambing:
Sekitar 43% responden (wirausaha)
mendapatkan ide bisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa
perusahaan atau tempat-tempat profesional lainnya. Dan sebanyak 15% responden
telah mencoba dan mereka merasa mampu mengerjakannya dengan lebih baik. Sebanyak
11% dari wirausaha yang disurvei memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar,
sedangkan 46% lagi karena hobi.
Menurut Lambing ada dua pendekatan utama yang digunakan
wirausaha untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha baru:
1. Pendekatan
”in-side out” atau ”idea generation” yaitu pendekatan berdasarkan
gagasan sebagai kunci yang
menentukan keberhasilan usaha. Mereka
melihat keterampilan sendiri, kemampuan latar belakang, dan sebagainya yang menentukan jenis usaha
yang akan dirintis.
2. Pendekatan
”the out-side in” atau “opportunity recognition” yaitu pendekatan yang
menekankan pada basis
ide bahwa perusahaan akan berhasil apabila menanggapi atau menciptakan kebutuhan pasar. Oppurtunity
recognititon adalah pengamatan lingkungan, yaitu alat pengembangan yang akan di
transfer menjadi peluang-peluang ekonomi.
Menurut Lambing, keunggulan dari
pendatang baru di pasar adalah dapat mengidentifikasi “kebutuhan pelanggan” dan
kemampuan pesaing. Berdasarkan pendekatan ”in-side out”, untuk memulai usaha,
seseorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha. Menurut Norman
Scarborough, kompetensi usaha yang diperlukan
meliputi:
Ø Kemampuan
teknik, yaitu kemampuan tantang bagaimana memproduksi barang dan jasa serta
cara menyajikannya.
Ø Kemampuan
pemasaran, yaitu kemampuan tentang bagaimana menemukan pasar dan pelanggan
serta harga yang tepat.
Ø Kemampuan
finansial , yaitu kemampuan tentang bagaimana memperoleh sumber-sumber dana dan
cara menggunakannya.
Ø Kemampuan
hubungan , yaitu kemampuan tentang bagaimana cara mencari, memelihara, dan
mengembangkan relasi, serta kemampuan komunikasi dan negoisasi.
meliputi usaha Dalam memasuki area
bisnis atau memulai usaha baru, seseorang dituntut tidak hanya memiliki
kemampuan tetapi juga ide dan kemauan. Bahwa untuk merintis usaha baru, harus
diawali dengan ide, langkah berikutnya adalah mencari sumber dana dan
fasilitas, baik barang, uang, maupun orang. Sumber dana tersebut berasal dari
badan-badan keuangan seperti bank dalam bentuk kredit atau orang yang bersedia
menjadi penyandang dana. Sedangkan barang dan jasa yang akan dijadikan objek
bisnis tersebut harus memiliki pasar. Oleh Karena itu, mengamati peluang pasar
merupakan langkah yang harus dilakukan sebelum produk dan barang diciptakan.
Apabila peluang pasar untuk barang dan jasa sudah tersedia, maka barang dan
jasa akan mudah laku dan segera mendatangkan keuntungan.
|
|
|
|
|
|
|
Yang
Harus Diperhatikan Dalam Merintis Usaha Baru
1. Bidang
dan Jenis Usaha yang Dimasuki.
Beberapa bidang usaha yang bisa
dimasuki, diantaranya:
Ø Bidang
usaha pertanian (meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan
perkebunan).
Ø Bidang
usaha pertambangan (meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu, dan bata).
Ø Bidang
usaha pabrikasi (meliputi usaha industri perakitan, sintesis).
Ø Bidang
usaha konstruksi (meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan,
jalan raya).
Ø Bidang
usaha perdangan (meliputi usaha perdagangan kecil (ritel), grosir, agen, dan
eksporimpor).
Ø Bidang
jasa keuangan (meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi).
Ø Bidang
jasa perseorangan (meliputi usaha potong rambut, salon, laundry, dan catering).
Ø Bidang
usaha jasa-jasa umum (meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi).
Ø Bidang
usaha jasa wisata (usaha jasa parawisata, pengusahaan objek dan daya tarik
wisata dan usaha sarana wisata). Berdasarkan UU no.9/1990 tentang
kepariwisataan, terdapat 86 jenis usaha wisata yang bisa dirintis yang terbagi
kedalam tiga kelompok usaha wisata, yaitu:
1. kelompok
usaha jasa pariwisata
2. Pengusahaan
objek dan daya tarik wisata
3. usaha
sarana wisata.
2. Bentuk
usaha dan kepemilikan yang akan dipilih.
Ada beberapa bentuk kepemilikan
usaha yang dapat dipilih, diantaranya:
a.
perusahaan perseorangan, yaitu
perusahaan yang dimiliki dan diselenggrakan oleh satu orang. Kelebihan dari
bentuk perusahaan ini adalah mudah untuk didirikan, biaya operasi rendah, bebas
dalam pengelolaan, dan memiliki daya rangsang yang lebih tinggi.
b. Persekutuan,
yaitu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik
bersama dari suatu perusahaan. Dalam persekutuan terdapat dua macam anggota,
yaitu:
Ø sekutu
umum, yaitu anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus persekutuan
Ø sekutu
terbatas, merupakan anggota yang bertanggungjawab terbatas terhadap utang
perusahaan sebesar modal yang disetorkannya dan orang tersebut tidak aktif
dalam perusahaan.
c. perseroan,
yaitu perusahan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham, yang
mempunyai tanggungjawab terbatas terhadap pemegang utang-utang perusahaan
sebesar modal disetor.
d.
Firma, yaotu persekutuan yang menjalankan
perusahaan dibawah nama bersama. Bila untung, maka keberuntungan dibagi
bersama, sebaliknya bila rugi di tanggung bersama. Dalam firma terdapat
tanggungjawab renteng antara anggota.
3. Tempat
usaha yang akan dipilih.
Dalam menentukan tempat usaha ada
beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:
1.
Apakah tempat usaha tersebut mudah
dijangkau oleh konsumen, pelanggan, atau pasar? Bagaimana akses pasarnya?
2.
Apakah tempat usaha dekat dengan sumber tenaga
kerja?
3.
Apakah dekat ke akses bahan baku dan
bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya.
Dalam menentukan tempat usaha,
perlu pertimbangan aspek efesiensi dan efektifitas. Lokasi perusahaan harus
mudah dijangkau dan efisien, baik bagi perusahaan maupun konsumen. Untuk menentukan
lokasi atau tempat usaha, terdapat beberapa alternative yang bisa kita pilih,
yaitu:
1.
Membangun bila ada tempat yang strategis
2. Membeli
atau menyewa bila lebih strategis dan menguntungkan
3. Kerjasama
bagi hasil bila, memungkinkan
4. Organisasi
Usaha yang akan digunakan
Kompleksitas organisasi usaha
tergantung pada lingkup atau cakupan usaha dan skala usaha. Semakin besar
lingkup usaha semakin kompleks organisasinya dan sebaliknya semakin kecil
lingkup usaha maka akan semakin sederhana organisasinya.
Usaha kecil yang identic dengan
business owner manager, apabila tumbuh menjadi lebih besar , pengelolaannya
tidak bisa diatasi sendiri , tetapi harus melibatkan orang lain. Fungsi fungsi
bisnis seperti bagian pemasaran, keuangan, pembelian, SDM, dan informasi
tekhnologi, memerlukan tenaga tersendiri dan perlu bantuan orang lain
Pada Perusahaan kecil fungsi
manajemen relative tidak begitu besar, sedangkan fungsi kewirausahaan mempunyai
peran yang sangat besar karena dasarnya adalah kreatifitas dan inovasi
5. Lingkungan
Usaha
Lingkungan usaha dapat menjadi
pendorong dan penghambat jalannya perusahaan , lingkungan yang mempengaruhi
jalannya usaha/ perusahaan yaitu:
a. Lingkungan
Mikro
Lingkungan
yang memiliki kaitan langsung dengan operasional perusahaan , terdiri dari :
Ø Pemasok
Pemasok
berkepentingan dalam menyediakan bahan baku, suatu perusahaan harus memproduksi
barang dan jasa yang bermutu tinggi, hal ini dapat dicapai dengan bahan baku
dari pemasok yang berkualitas, tepat waktu, dan cukup jumlahnya.
Ø Pembeli/
Pelanggan
Pembeli/pelanggan
sangat berpengaruh karena dapat memberi informasi mengenai kepuasan terhadap
suatu produk kepada perusahaan.
Ø Karyawan
Karyawan
akan berusaha bekerja dengan baik bila memperoleh manfaat dari perusahaan.
Ø Distributor
Distributor
merupakan lingkungan yang sangat penting dalam perusahaan karena dapat
memperlancar penjualan.
b. Lingkungan
Makro
Lingkungan
di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara
keseluruhan.
Ø Lingkungan
ekonomi
Kekuatan ekonomi local, regional,
nasional dan global akan berpengaruh terhadap peluang usaha. Hasil penjualan
dan biaya perusahaan banyak dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi.
Ø Lingkungan
Technology
Perubahan teknologi yang secara drastic dalam
abad terakhir ini telah memperluas skala industry secara keseluruhan.
Ø Lingkungan
SosioPolitik
Kekuatan Sosial dan politik,
kecenderungan, dan konteksnya perlu diperhatikan untuk menentukan seberapa jauh
perubahan tersebut berpengaruh terhadap tingkah laku masyarakat.
Ø Lingkungan
Demografi dan gaya hidup.
Semua lingkungan baik demografi dan gaya
hidup bisa menciptakan peluang bagi wirausaha.
Hambatan-Hambatan
dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000:95) ada
beberapa hambatan untuk memasuki industry baru, yaitu :
Ø Sikap
dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan kepada perusahaan baru masih
kurang. Justru sebaliknya, perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan
karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggannya
Ø Biaya
perubahan, yaitu biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan
dan penggantian alat serta sistem yang lama
Ø Respons
dari pesaing yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Paten,
Merek Dagang, dan Hak Cipta
Paten, merek dagang, dan hak cipta
sangat penting bagi perusahaan terutama untuk melindungi penemuan-penemuan,
identitas dan nama perusahaan, serta keorisinilan produk-produk yang dihasilkan
oleh perusahaan. Perlindungan
produk-produk perusahaan sangat penting untuk menghindari usaha-usaha
peniruan dan penduplikasian yang dilakukan oleh pihak lain.
1)
Paten
Paten adalah suatu pengakuan dari
lembaga yang berwewenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk
membuat, menggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam
jaminan.
Ada beberapa langkah untuk
mendapatkan hak paten, yaitu:
1) Langkah 1: Tetapkan Bahwa yang
Ditemukan Betul-betul Baru
Untuk
menetapkan bahwa sesuatu yang ditemukan betul-betul baru, penemu harus
menganalisis dan menguji produk tersebut.
2) Langkah 2: Dokumentasikan Produk
yang Ditemukan Tersebut
Untuk
melindungi hak paten dari klaim seseorang, maka penemu harus memverifikasi
ide-ide penemuan sebelum alat tersebut ditemukan, misalnya tanggal ide tersebut
tersirat, penjelasan produk yang digunakan, dan gambarnya.
3) Langkah 3: Telusuri Paten-paten
yang Telah Ada
Hal
ini dilakukan untuk memverifikasi apakah sesuatu yang baru kita temukan itu
telah ada atau memiliki kesamaan. Perlu diperiksa apakah alat yang ditemukan
itu memiliki kesamaan dan telah memiliki hak paten.
4) Langkah 4: Pelajari Hasil Telusuran
Penemu
harus mempelajari hasil telusuran sebelum memutuskan mengajukan lamaran hak
paten.
5)
Langkah
5: Mengajukan Lamaran Paten yang berisi:
a) Pernyataan
yang memuat penemuan itu betul-betul asli
b) Deskripsi
penemuan disebut spesifikasi dan
batas penemuan disebut klaim, yang
mengidentifikasi sifat-sifat penemuan baru
c) Gambar
penemuan
2)
Merek
Dagang
Merek dagang merupakan istilah
khusus dalam perdagangan atau perusahaan. Merek dagang pada umumnya dijadikan
simbol perusahaan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang
khas, mudah dikenal dan diingat, serta unik bagi pelanggan sehingga menjadi
merek terkenal.
3) Hak Cipta
Hak cipta adalah hak istimewa guna
melindungi pencipta dari keorisinilan ciptaannya, misalnya karangan, musik,
lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
Membeli
Perusahaan yang Sudah Didirikan
Banyak alasan mengapa seseorang
memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis
usaha baru, antara lain risiko lebih rendah, mudah, dan memiliki peluang untuk
membeli dengan harga yang bisa ditawar. Namun demikian, membeli perusahaan yang
sudah ada juga mengandung kerugian dan permasalahan, baik eksternal maupun
internal:
1)
Masalah
eksternal, yaitu lingkungan seperti banyaknya pesaing dan
ukuran peluang pasar. Setiap pembelian perusahaan harus memperhatikan lingkungan
yang mempengaruhinya, misalnya: apakah perusahaan yang dibeli memiliki daya
saing harga di pasar, khusunya dalam harga dan kualitas? Bagaimana segmen
pasarnya? Sejauh mana agresivitas pesaingnya? dll.
2)
Masalah
internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan,
misalnya masalah citra atau reputasi perusahaan seperti masalah karyawan,
konflik antara manajemen dan karyawan yang sukar diselesaikan oleh pemilik yang
baru, maslah lokasi, dan maslah masa depan perusahaan lainnya.
Zimmerer tampak lebih eplisit daripada Lambing
mengenai alasan mengapa seseorang membeli perusahaan. Menurutnya, ada beberapa
hal kritis yang digunakan untuk menganalisis perusahaan yang akan dibeli,
yaitu:
a) Alasan pemilik menjual perusahaan.
Apakah kekayaannya berbentuk nyata atau tidak nyata? Apakah masih prospektif
dan layak guna serta efisien?
b) Potensi produk dan jasa yang
dihasilkan. Potensi pasar apa yang dimiliki barang dan jasa
yang dihasilkan?
c) Aspek legal yang dimiliki
perusahaan. Aspek legal yang harus dipertimbangkan, yaitu
menyangkut prosedur pemindahan kekayaan dan balik nama dari penjual ke pembeli.
d) Kondisi keuangan perusahaan yang
akan dijual. Bagaimana kondisi keuangan perusahaan
yang akan dijual tersebut, apakah sehat atau tidak?
Waralaba
Waralaba merupakan cara memasuki
dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia. Format bisnis waralaba telah
memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para diler seperti pemasaran,
periklanan, pelatihan, standar produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan
pengawasan kualitas.
Waralaba merupakan kerja sama
manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Perusahaan yang
memberi lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut
franchisee atau agen waralaba. Franchisor mengizinkan franchisee untuk
menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawaan, periklanan, dan
perbekalan material yang berlanjut. Dukungan awal meliputi salah satu atau
keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini:
1)
Pemilihan tempat.
2)
Rencana bangunan.
3)
Pembelian peralatan.
4)
Pola arus kerja.
5)
Pemilihan karyawan.
6)
Periklanan.
7)
Grafik.
8)
Bantuan pada acara pembukaan.
Selain dukungan awal, bantuan lain
yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut:
1) Pencatatan
dan akuntansi.
2) Konsultasi.
3) Pemeriksaan
dan standardisasi.
4) Promosi.
5) Pengendalian
kualitas.
6) Nasihat
hukum.
7) Penelitian.
8) Material
lainnya.
Dasar hukum dari penyelenggara
waralaba adalah kontrak antara perusahaan franchisor dengan franchisee.
Perusahaan induk dapat saja membtalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan
yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam
persetujuan.
Menurut Zimmerer (1996), keuntungan
kerja sama waralaba adalah:
1) Pelatihan,
pengarahan, dan pengawasan yang berlanjut dari franchisor.
2) Bantuan
finansial. Biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi, sedangkan sumber modal
dari perusahaan waralaba sangat terbatas.
3) Keuntungan
dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal.
Di samping beberapa keuntungan di
atas, kerja sama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat
bergantung pada jenis usaha dan kecakapan para wirausaha. Kerugian yang mungkin
terjadi menurut Zimmerer adalah:
1) Program
latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
2) Pembatasan
kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee.
3)
Franchisee jarang memiliki hak untuk
menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada
pihak franchisor dengan harga yang sama.
PROFIL
USAHA KECIL DAN MODEL PENGEMBANGANNYA
Usaha
kecil dapat difenisikan dengan cara yang berbeda tergantung pada kepentingan
organisasi masing-masing (tergantung fokus permasalahannya masing-masing),
seperti yang telah dikemukakan oleh Dun Steinhoff dan John F.Burgess.
Jika
dilihat dari perangkat manajemennya, kontrol atau pengawasan pada usaha kecil
biasanya bersifat informal. Apabila hanya terdapat beberapa karyawan, maka
deskripsi pekerjaan dan segala aturan lebih baik secara tidak tertulis sebab
wirausaha mudah mengontrol usahanya sendiri.
Di
Indonesia sendiri, belum terdapat batasan dan kriteria yang baku mengenai usaha
kecil. Berbagai instansi menggunakan batasan dan kriteria menurut fokus
permasalahan yang ditinjau. Dalam undang-undang No. 9/1995 Pasal 5 tentang
usaha kecil, disebutkan beberapa kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.00 (dua ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Terlepas
dari ukuran kuantitatis, pada umumnya perusahaan kecil memiliki ciri-ciri
khusus, yaitu manajemen, persyaratan modal, dan pengoperasian yang bersifat
lokal. Pada usaha kecil, manajer yang mengoperasikan perusahaan adalah pemilik,
majikan, dan investor yang mengambil berbagai keputusannya secara mandiri.
Jumlah modal yang diperlukan juga biasanya bersifat relatif kecil dan hanya
dari beberapa sumber.
Komisi
untuk Perkembangan Ekonomi mengemukakan kriteria usaha kecil sebagai berikut :
1. Manajemen
berdiri sendiri, manajer adalah pemilik
2. Modal
disediakan oleh pemilik atau sekelompok kecil
3. Daerah
operasi bersifat lokal
4. Ukuran
dalam keseluruhan relatif kecil
KEKUATAN
DAN KELEMAHAN USAHA KECIL
A.
KEKUATAN
USAHA KECIL
1.
Memiliki kebebasan untuk bertindak
Mereka
yang bergelut dalam sektor usaha kecil, pada umumnya memiliki kebebasan dalam
bertindak atau mengambil sebuah keputusan. Bila ada suatu perubahan, misalnya
perubaha produk, teknologi, dan mesin baru, usaha kecil bisa bertindak dengan
cepat untuk bisa beradaptasi dengan keadaan yang berubah tesebut.
2.
Fleksibel
Perusahaan
kecil ini sangat luwes, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Bahan baku, tenaga kerja, dan pemasaran produk usaha kecil pada umumnya
menggunakan sumber-sumber yang bersifat lokal.
3.
Tidak mudah Goncang
Hal
ini disebabkan karena bahan baku dan sumber daya lainnya kebanyakan didapatkan
di dalam suatu daerah yang sifatnya lokal yang mengakibatkan perusahaan tidak
rentan terhadap fluktuasi bahan baku impor.
B.
KELEMAHAN
USAHA KECIL
1. Kelemahan Struktural
Yang
dimaksud dengan kelemahan struktural adalah kelemahan usaha kecil yang terletak
dalam manajemen, organisasi, teknologi, sumber daya, dan pasar. Secara
struktural, salah satu kelemahan usaha kecil yang paling menonjol adalah
kurangnya permodalan. Akibatnya, terjadi ketergantungan pada kekuatan pemilik
modal.
2. Kelemahan Kultural
Yang
dimaksud dengan kelemahan kultural adalah kelemahan usaha ke cil dalam bidang
budaya perusahaan yang kurang mencerminkan perusahaan sebagai “corporate
culture”. Kelemahan kultural ini berdampak terhadap kelemahan struktural.
Kelemahan kultural mengakibatkan kurangnya akses informasi dan lemahnya
berbagai persyaratan lain guna memperoleh akses permodalan, pemasaran, dan
bahan baku.
GAMBAR
: LINGKARAN KETERGANTUNGAN USAHA KECIL
Kerangka
Hipotesis Pengembangan Usaha Kecil
Hasil studi yang di lakukan oleh
John Eggers dan Kim Leahy mengidentifikasi enam tahap pengembangan bisnis yaitu
tahap konsepsi (conception) , survival , stabilitasi , orientasi pertumbuhan , pertumbuhan yang cepat dan
kematangan. Banyak konsep yang di kemukakan oleh para ahli ekonomi dan manajemen modern
tentang cara meraih keberhasilan usaha kecil dalam mempertahankan eksistensinya
secara dinamis. Dalam berbagai konsep strategi bersaing dikemukakan bahwa
keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada kemampuan internal yang
meliputi kompetensi khusus. Sementara itu Michael Porter dalam teori
competitive statregy nya mengemukakan bahwa untuk mencapai daya saing khusus,
perusahan harus menciptakan keunggulan melalui strategi generic yaitu strategi
yang menekankan pada low cost strategi differentiation dan focus. Dengan
strategi ini perusahaan akan mempunyai daya tahan hidup secara berkelanjutan (sustainability).
Menurut pendapat Mahoney dan Pandian strategi yang dikemukakan
dan bersifat statis,menurut mereka yang lebih penting adalah strategi jangka
panjang dan dinamis. Dengan demikian perusahaan harus dikembangkan melalui
strategi yang berbasis pada pengembangan sumberdaya internal secara superior
untuk menciptakan kompetensi inti (care competency)seperti yang di syarankan
oleh Mintzberg.
Dalam praktek persaingan bebas yang
semakin bebas yangdinamis seprti sekarang ini, menurut D’Aveni perusahaan harus
menekankan pada setiap pengembangan kompetensi inti yaitu pengetahuan dan
keunikan untuk menciptakan keunggulan dimana keunggulan tersebut dapat di
ciptakan melalui “the new 7-s strategy yaitu:
1.
Superior stakeholder satisfaction
(mengutamakan kepuasaan stakeholder)
2.
Strategic sooth saying (strategi yang
membuat mencengangkan)
3.
Position for speed (posisi mengutamakan
kecepatan)
4.
Position for surprise (posisi untuk
membuat kejutan)
5.
Shitif the role of the game (strategi
mengadakan perubahan peran yang di mainkan)
6.
Signating strategic (mengindikasikan
tujuan dari strategi)
7.
Simultainous dan sequential strategic
thrust (membuat rangkaian penggerak atau pendorong strategi secara simultan dan
berurutan)
Dari gambaran di atas jelaslah
bahwa kelangsungan hidup perusahaan kecil maupun perusahan besar,pada umumnya
tergantung pada strategi manajemen perusahaan dalam memberdayakan sumberdaya
manusia.