Hukum Publik dan Hukum Perdata
Transaksi
Internasional sangatlah kompleks dan beresiko. Akibatnya, sering timbul
perselisihan antara para mitra bisnis.
Bagaimanapun jalan norma hukum nasional tidak selalu terbuka bagi para
pengusaha bisnis internasional. Karena Negara yang menjadi host country sering
membedakan dan mendukung warganya sendiri. Selain itu, tidak ada badan hukum
internasional yang mengatur transaksi
internasional.
Hukum Internasional publik berbeda dengan
Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan
kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas
negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional Publik adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Perbedaan Hukum perdata dan hukum public
·
Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
individu yang satu dengan individu yang lain, perusahaan dengan perusahaan yang
melintasi perbatasan Internasional, seperti kontrak antar perusahaan di dua Negara.
·
Hukum publik yaitu hukum yang meliputi hubungan hukum antar
pemerintah yang mencakup hukum mengenai hubungan diplomatik antar Negara dan
hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Negara-negara
berdaulat.
Perbedaan Sistem Hukum
Sistem
hukum dari berbagai Negara berbasis dari empat tradisi hukum, yaitu : civil,
common, bureaucratic,and religious law
Sistem hukum civil law/sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum
dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun)
secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut
sistem hukum ini. sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini
berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis
pada masa itu sistem ini dipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk
mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun,
sampai-sampai negara prancis sendiri menagdopsi istem hukum ini untuk
diterapkan pada bangsanya sendiri. bangsa prancis membawa sistem ini ke negeri
belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke prancis. selanjutnya sistem
ini berkembang ke itali, jerman, portugal, spanyol, dan sebagainya sistem ini
pun berkembang ke seluruh daratan benua eropa. ketika bagsa-bangsa eropa mulai
mencari koloni di asia, afrika, dan amerika latin, sistem hukum ini digunakan
oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi didaerah
jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan
sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya.
apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau
keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar
pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan
seperempat abad pendudukan indonesia, sistem huium eropa kontinental yang
berlaku.
Sistem hukum Common law/sistem hukum anglo-saxon sistem adalah sutau sistem hukum
yang di dasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya sistem
hukum ini diterapakan di irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika
selatan, kanada (kecuali provinsi quebec) dan amerika serikat (walaupun negara
bagian louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum
eropa kontinental napoleon). selain negara-negara tersebut beberapa negara lain
juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan
nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama. sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya
penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang
karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum
lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.
Hukum Birokrasi banyak dipraktekkan di
Negara-negara komunis sama banyaknya dengan prinsip kediktatoran., hukum ini
adalah hukum yang ditetapkan oleh pemimpin Negara pada saat itu. Hukum ini
dapat berubah dengan cepat ketika rezim berganti.
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan
ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci. Negara-negara
yang menerapkan hukum agama biasanya adalah Negara muslim, Di Negara-negara ini
hukum agama umumnya dicampur dengan bentuk-bentuk hukum lain yang lebih
luas.seperti civil law dan common law.
Kerangka Perjanjian Internasional
Sistem
hukum dan tradisi-tradisi hukum memberi setiap Negara beserta hukum publiknya ,
kerangka kerja untuk melakukan hubungan baik dengan Negara-negara lain, dan
juga hubungan warganya dengan warga Negara dari Negara-negara lain.
Perjanjian
perjanjian mengikat pihak yang berada dalam perjanjian tersebut. Jika hanya ada
2 negara yang terlibat, perjanjian itu disebut perjanjian bilateral, dan jika
ada lebih dari 2 negara yang terlibat, maka perjanjian ini disebut perjanjian
multilateral Perjanjian yang dimasukkan dalam kontrak terutama untuk
memfasilitasi pelaksanaan perdagangan antar Negara. Mereka menentukan aturan yang harus diikuti,
hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menetapkan konsekuensi ketika
perjanjian itu dilanggar. Dan yang paling utama dalam perjanjian Internasional
adalah memberikan dasar untuk melakukan bisnis antar Negara dengan membiarkan
warga Negara pihak mitra, berpartisipasi dalam kegiatan usaha perdagangan
internasional melalui investasi, atau operasi.
Konsep hukum yang berkaitan dengan bisnis internasional
Kedaulatan
Kedaulatan
ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk secara bebas
melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal kegiatan tersebut tidak
bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan memiliki 3 aspek utama
(Nkambo Mugerwa, 1968), yaitu :
1. Kedaulatan
ekstern: hak bagi setiap negara untuk se cara bebas menentukan hubungannya
dengan berba gai negara atau kelompok-2 in tanpa kekangan, teka nan atau
pengawasan dari negara lain.
2. Kedaulatan
Intern: hak atau wewenang eksklusif sua tu negara untuk menentukan bentuk
lembaga-2 nya, cara kerja lembaga-2 dan hak untuk membuat UU yg diinginkan
serta tindakan-2 untuk mematuhi.
3. Kedaulatan
teritorial: kekuasaan penuh dan eksklusif yg dimiliki oleh negara atas
individu-2 dan benda-2 yg ada di wilayah tsb.
. Agar dipertimbangkan sebagai negara berdaulat, suatu negara harus independen, memiliki populasi permanen dan terdefinisi dengan baik batas-batas negaranya, memiliki perekonomian dan pemerintahan
yang baik, dan
memiliki kapasitas untuk melakukan suatu
hubungan dengan negara lain, suatu
negara juga harus diakui oleh orang-orang bangsa lain. Pengakuan adalah
tindakan politik resmi yang
diambil oleh negara-negara di
dunia untuk menerima status
suatu negara sebagai badan hukum dan anggota penuh dari
sistem politik dan ekonomi
dunia
Kekebalan Kedaulatan
Kedaulatan
menyiratkan bahwa suatu bangsa dapat memberlakukan hukum dan pembatasan, pajak
retribusi, dan membatasi kegiatan bisnis. Sebuah manifestasi dari kekuatan
berdaulat adalah prinsip bahwa suatu negara berdaulat mempunyai kekebalan dari
yurisdiksi pengadilan lokal. Oleh karena itu, pengadilan tidak memiliki
yurisdiksi untuk mendengar klaim terhadap bangsa yang berdaulat
Act Of State (Tindakan Suatu Negara)
Act Of State adalah prinsip hukum yang mengacu pada
klaim yang dibuat oleh pihak asing yang
aset atau barang-barangnya telah diambil
oleh suatu negara dalam suatu tindakan
publik. Doktrin ini menyatakan bahwa negara-negara berdaulat dapat bertindak dalam lingkup yang
tepat untuk menyita aset
ini. Namun kegiatan
dibidang harus memenuhi beberapa kondisi. Yaitu harus menjadi sebuah latihan dari kekuatan asing, dilakukan di
dalam wilayahnya sendiri suatu negara, dengan tingkat kalkulasi konsekuensi
mempengaruhi investor asing atau partai, dan itu harus menjadi tindakan yang
diambil oleh negara untuk kepentingan umum.
Karena tindakan negara yang dianggap
berada dalam hak-hak entitas berdaulat, badan peradilan di negara-negara lain
harus berdiri untuk mempertimbangkan legalitas tindakan tersebut. Masalah
terbesar dalam tindakan ini muncul dalam kaitannya dengan pemilik asing yang
memadai untuk kompensasi hilangnya aset tersebut. Meskipun hukum internasional
dan convertation mengharuskan pemilik dibayar tepat untuk aset mereka disita
atau dinasionalisasi, definisi "tepat" bervariasi menurut pendapat
masing-masing pihak dan penghakiman. masalah ini merupakan masalah besar apabila
investasi tersebut diambil alih oleh negara-negara berkembang, terutama karena
beberapa negara telah menolak prinsip-prinsip klasik kompensasi untuk
pengambilalihan, mengutip tujuan utama negara pembangunan.
Ekstrateritorialitas
Ekstrateritorialitas adalah ketika
suatu Negara mencoba untuk menerapkan hukumnya pada orang asing atau orang yang
bukan penduduknya atau pada aktivitas yang berlangsung di luar wilayah
perbatasannya. Misal, perusahaan Amerika beroperasi di Negara lain dengan
karyawan yang berbasis di Amerika, maka perusahaan tersebut harus mematuhi
hukum Amerika dan hukum Negara tuan rumah secara sekaligus.
Hak Kekayaan Intelektual dan Hak
Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan
hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right
) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit
terpadu
Merek:
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau
jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Penggunaan
merek yang tidak tepat dapat menciptakan suatu konflik hokum di seluruh dunia.,
misalnya penggunaan merek dagang atau nama dagang palsu, produsen dan penjual
barang dengan merek palsu akan dikenakan hukum
sesuai undang-undang merek dagang dari masing-masing Negara.
Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan)
Masing-masing Negara di seluruh
dunia memiliki kriteria yang berbeda dalam hal pemberian hak paten. Perusahaan
perusahaan Multinasional harus berhati-hati dalam memenuhi persyaratan yang
berbeda dari setiap Negara. Tiap Negara juga mungkin berbeda dalam menentukan
prosedur yang digunakan untuk menyelesaikan konflik ketika lebih dari satu
penemu mengklaim hak paten yang sama.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
Sampai saat ini Hak Cipta yang
paling banyak dilanggar adalah perangkat Lunak computer, Banyak Negara
berkembang yang diketahui secara illegal menyalin perangkat lunak computer dan
menjualnya dengan harga yang berkurang di pasar local. Ini menjadi alasan utama
dimasukkannya perlindungan kekayaan intelektual di bawah perjanjian perdagangan
WTO.
Perlindungan Hak cipta
Internasional tercakup dalam konvensi Berne 1886 untuk perlindungan karya seni
dan sastra. Perjanjian serupa yang juga memberikan perlindungan hak cipta
internasional adalah UCC (Universal Copyrights Convention.
Kekhawatiran
Operasional
“Perusahaan Multinasional” yang teridiri dari
kelompok Unit Operasi Perorangan maupun yang terorganisir untuk beroperasi di
berbagai Negara. Kewarganegaraan dari setiap perusahaan tidak bergantung pada
pilihan sendiri atau tekad, melainkan pada undang-undang yang berlaku di Negara
tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Penentuan kewarganegaraan adalah
masalah penting, karena memiliki potensi untuk mempengaruhi semua operasi
bisnis suatu perusahaan multinasional. Hal ini menyebabkan setiap perusahaan
Multinasional harus serius mempertimbangkan bentuk organisasi yang ingin
diadopsi dari suatu Negara tertentu.
Hukum
Lokal
Hukum Lokal mempengaruhi
kesejahteraan dan keseharian operasi dari suatu perusahaan. Contohnya, Undang-
Undang Tenaga Kerja suatu bangsa, mempengaruhi penggunaan tenaga kerja setiap
perusahaan multinasional
Menyelesaikan
Konflik Bisnis
Masalah konflik bisnis sangat
kompleks si area bisnis internasional, terutama untuk tiga alasan.
1.
Pihak
kontraktor umumnya tidak akrab satu sama lain
2.
Transaksi
Internasional beroperasi di lingkungan yang relative tidak menentu dan
menghadapi resiko fluktuasi harga dan nilai tukar, perubahan dalam
undang-undang.
3.
Etika
bisnis, praktek, dan budaya sangat bervariasi di setiap Negara.
Konflik dalam Bisnis Internasiona sangat
perlu untuk dihindari sejauh mungkin. Salah satu cara yang paling tepat untuk
menyelesaikan konflik dalam bisnis Internasional adalah memiliki kontrak yang
disusun dengan jelas, dengan semua persyaratan dan ketentuan yang dipahami
dengan baik oleh kedua belah pihak. Kontrak didefinisikan sebagai seperangkat
janji untuk upaya hukum yang memberikan upaya pemulihan terhadap konflik bisnis
internasional.
5 langkah spesifik yang harus diambil
ketika menandatangani kontrak dengan pihak luar negri.
1.
Ketentuan
kontrak harus jelas dan mencakup setiap aspek yang relevan dalam transaksi.
2.
Hukum
yang berlaku dan digunakan dalam kotrak harus dipahami oleh perusahaan
3.
Kontrak
harus menetapkan yurisdiksi yang relevan dimana perselisihan akan diselesaikan.
Hal ini dikenal dengan pilihan forum.
4. Transfer
risiko harus jelas diuraikan dalam kontrak, terutama di mana kontrak melibatkan
jual beli barang. Kontrak harus menyatakan secara jelas tahap di mana risiko kehilangan
barang berpindah dari penjual kepada pembeli
5.
Kontrak harus berisi beberapa
ketentuan untuk penyelesaian sengketa tanpa menggunakan arbitrase atau litigasi
Menyelesaikan
Perselisihan
Meskipun menyisipkan sebuah gagasan
pencegahan perselisihan ke dalam kontrak, Perselisihan masih tetap muncul.
Biasanya, metode yang diterapkan untuk mengahadapi situasi ini adalah arbitrase
maupun litigasi, tetapi ada beberapa metode penyelesaian sengketa yang lebih
cepat, yaitu :
1. Adaptasi
Ketentuan ini dapat dimasukkan ke dalam
kontrak, yang memungkinkan kesepakatan dapat disesuaikan dengan perubahan
keadaan selama masa transaksi. Hal ini sangat penting ketika kontrak melibatkan
komitmen jangka panjang oleh kedua belah pihak
2. Renegosiasi
Dalam kontrak berisi ketentuan yang
menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, jika ada perbedaan pendapat diantara
kedua belah pihak, maka mereka akan menegosiasikan kembali bagian-bagian
tertentu dari kontak.
3. Mediasi
Mediasi adalah metode penyelsaian
sengketa menggunakan pihak ketiga yang disebut mediator
Pengadilan Lokal
Apabila peselisihan tidak dapat
diselesaikan oleh metode informal, pihak-pihak dalam kontrak memiliki minimal 2
jalur yang memungkinkan penyelesaian sengketa. Yaitu Litigasi dan arbitrase
Internasional.
Litigasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah
Arbitrase
Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian
perselisihan yang merupakan alternative dari pengadilan. Arbitrase berlangsung
lebih cepat, murah, dan lebih pribadi jika dibandingkan pengadilan.
Arbitrasejuga lebih mengikat semua pihak, karena Pengadilan berbagai Negara
anggota PBB biasanya akan menegakkan keputusan arbitrase karena mereka telah meratifikasi
konvensi mengenai pengakuan dan penegakan dari keputusan arbitrase asing.
Yang Menjadi Perhatian Perusahaan
Multinasional
Hukum Perdagangan AS
Hukum Perdagangan adalah area dimana
suatu Negara menggunakan sistem hukum mereka untuk mempengaruhi perdagangan
Internasional. Salah satu aspek hukum ini adalah pemberian izin dalam ekspor
barang. Melaui pemberian izin tersebut, Pemerintah Nasional mengontrol
bagaimana dan untuk apa tingkat sumber daya nasional akan dialokasikan untuk
pengguna asing melalui ekspor barang, jasa, dan teknologi.
Metode lain untuk mengendalikan
perdagangan adalah pengenaan tarif bea cukai dalam ekspor dan impor dan
hambatan non tariff yang memperlambat pertukaran barang dan jasa dengan
peningkatan kompleksitas perdagangan internasional
Dismping mengontrol perdagangan dan
berpartisipasi dalam WTO, AS juga memiliki hukum perdagangan khusus yang
dirancang untuk melindungi warga Negara AS dari praktek perdagangan yang tidak
adil dari bangsa-bangsa lain, yang meliputi subsidi dan penetapan harga dengan
countervailing dan antidumping.
Countervailing Duty
Countervailing Duties
adalah tambahan bea masuk yang dikenakan untuk mengimbangi efek dari subsidi
yang diberikan oleh negara pengekspor untuk perusahaan eksportir. Atau Pajak-pajak
impor tambahan yang dikenakan atas impor yang telah memperoleh keuntungan dari
subsidi ekspor
Antidumping Laws
Adapun upaya untuk memproteksi adanya
praktek dumping diperlukan sebuah tindakan yang disebut dengan Anti-Dumping.
Anti-Dumping dapat didefiniskan sebagai suatu bentuk tindakan balasan yang
dilakukan pemerintah Negara importir dengan cara pengenaan bea masuk
anti-dumping terhadap barang-barang yang diduga dumping dan menimbulkan
kerugian serius atau ancaman kerugian bagi Negara importir.
Antitrust Laws
Antitrust Law dimaksudkan untuk mencegah
konsentrasi besar yang tidak layak dari kekuatan ekonomi, seperti monopoli.
Intinya Antitrust adalah hukum untuk mencegah permainan harga, pembagian pasar
dan monopoli bisnis. Amerika adalah Negara yang paling aktif dan ketat
memberlakukan antitrust ini, bahkan penerapannya sampai meluas ke Negara lain.
Foreign Corrupt Practices
Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) adalah sebuah
undang-undang yang dibentuk tahun 1977 oleh Senat AS sebagai peraturan federal
yang mengurus dua hal : transparansi akunting untuk perusahaan Amerika dan juga
masalah penyuapan dan bentuk korupsi lainnya untuk investasi di luar AS oleh
perusahaan asal AS. Undang-undang ini melarang perusahaan asal AS untuk menyuap
(korupsi) pegawai pemerintah dari sebuah negara untuk masuk (berinvestasi) ke
negara tersebut.
Tax Treaties
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara
yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha
penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk
menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.
Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang
terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang
dihadapi.
Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang
kurang lebih sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap
negara yang terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing
berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Amerika
Serikat dan Jerman sangat disiplin dalam melaksanakan perjanjian ini.