Selasa, 25 September 2012

Komunikasi DATA


Komunikasi, Telekomunikasi, dan Komunikasi Antar Komputer/ Computer network/ Data Communication
A.   Komunikasi
Bernard & Carry A Stainer menyebutkan bahwa komunikasi adalah penyampaian informasi, gagasan, emosi, ketrampilan dsb, dengan menggunakan lambing-lambang
Komunikasi adalah proses pertukaran informasi antar individu melalui sistem symbol bersama. Komunikasi dapat terjadi apabila ada 2 atau lebih orang/terminal yaitu terminal pengirim(transmitter) dan terminal penerima (Receiver) dan terdapat kesamaan bahasa antara kedua belah pihak. Informasi yg dikirim dapat berbentuk voice, video, dan data.

Description: http://blog.ub.ac.id/widiapermana/files/2011/03/SISTEL1-300x102.jpg

B.   Telekomunikasi
Dahulu, definisi Telekomunikasi adalah komunikasi informasi yg dilaksanakan secara jarak jauh (tele=jauh). Akan tetapi, untuk saat ini definisi telekomunikasi adalah semua komunikasi yang menggunakan alat bantu komunikasi (elektronik), baik dengan jarak jauh maupun jarak dekat.
Komponen inti sistem telekomunikasi :
·         Komputer untuk memproses informasi
·         Terminal/ perangkat input/output yang bisa mengirim atau menerima data
·         Saluran komunikasi
·         Procecor komunikasi yang memberikan dukungan untuk transmisi data.
·         Perangkat lunak komunikasi.
Terdapat 2 jenis Telekomunikasi :
·         Telekomunikasi ONWIRE/ BY WIRE, sistem telekomunikasi yang menggunakan media wire atau kabel
·         Telekomunikasi WIRELESS, sistem telekomunikasi yang tidak menggunakan media wire/ kabel

C.   Komunikasi Data
Komunikasi Data tidak bisa terlepas dengan teknologi computer. Computer, merupakan media komunikasi data, baik sebagai sumber informasi, atau pengolah data dan transmisi serta penyambungannya. Perangkat computer/ media yang melakukan penyesuaian bahasa antara komunikator dan komunikan disebut perangkat antarmuka (interface).
Jadi, pengertian komunikasi Data adalah bagian dari komunikasi dan telekomunikasi yang secara khusus berkenaan dengan transmisi/ pemindahan data dan informasi diantara computer- computer dan piranti yang lain dalam bentuk digital yang dikirimkan melalui media komunikasi data.
Sedangkan Sistem Komunikasi Data adalah jaringan fisik dan fungsi yang dapat mengakses computer untuk mendapatkan fasilitas seperti menjalankan program, mengakses basis data, melakukan komunikasi dengan operator lain, sedemikian rupa hingga semua fasilitas berada pada terminalnya walaupun secara fisik berada pada lokasi yang terpisah.
Komunikasi data sendiri memiliki 3 elemen utama yaitu:
1.      Sumber data (elemen yang bertugas untuk mengirimkan informasi atau data, dilengkapi dengan Transmitter)
2.      Media Transmisi (media yang menghubungkan antara sender dan receiver (data), karena jarak yang jauh, maka data terlebih dahulu diubah menjadi kode/isyarat, dan isyarat inilah yang akan dimanipulasi dengan bermacam-macam cara untuk diubah kembali menjadi data)
3.      Penerima data (elemen / media yang bertugas menerima informasi / data, dilengkapi dengan Receiver)


Pengpalikasian Komunikasi Data saat ini :
1.      Reservasi Tiket secara online
2.      Mesin ATM pada perbankan Bank dengan sistem online
3.      Internet & E-mail
4.      Teleconference (audio/video)
5.       LAN / WAN

D.   Jaringan Komputer/ Jaringan Komunikasi Data
Jaringan Komputer/ komunikasi data adalah sekumpulan computer yang saling terhubung satu sama lain menggunakan protocol dan media transmisi tertentu.
International Organization of Standardization didirikan pada tahun 1946, organisasi ini menciptakan arsitektur standar Interkoneksi Sistem Terbuka (OSI) bagi koneksi-koneksi jaringan. OSI terdiri dari sebuah model 7 lapisan, Tingkat-tingkatannya dirinci sehingga fungsi yang tepat dari masing-masing lapisan komunikasi dapat terdefinisikan dengan jelas.
Selain Standar bagi arsitektur jaringan, dibutuhkan pula suatu protocol. Protokol adalah spesifikasi dari format data yang dikirimkan diantara alat-alat komunikasi. IBM dan perusahaan – perusahaan lain mengembangkan protokol- protokol  komunikasi, antara lain: System Network Architecture (SNA), Token Ring, dan Ethernet.
Yang Paling penting dalam suatu Jaringan Komputer/ Data adalah
1.      Komputasi Client/Server
sebuah model komputasi terdistribusi dimana beberapa tenaga pemrosesan yang ditempatkan dalam computer klien yang kecil dan tidak mahal dibawah kendali pengguna, dan tersimpan pada PC, laptop, atau perangkat genggam
2.      Penggunaan Paket Switching/ Paket Data
Paket Data adalah satu bagian dari data total yang akan dikomunikasikan, digabungkan dengan alamat computer yang dituju, computer pengirim, dan informasi kendali lainnya.
3.      Transmission Control Protocol/Internet Protocol
TCP bertugas menjalankan komunikasi melalui jaringan diantara dua computer.
IP menangani paket-paket sehingga mereka dapat dijalankan diantara computer computer pada suatu jaringan komunikasi.
4.      Alamat Jaringan Internet
Setiap computer yang menangani paket data harus memiliki satu alamat yang unik. Alamat IP adalah 4 bagian kumpulan angka (yang masing-masing antara 0 hingga 255) yang dipisahkan oleh titik.
Terdapat beberapa struktur Jaringan, antara lain LAN, CAN, MAN, dan WAN
LAN adalah sekumpulan computer dan perangkat-perangkat lainnya yang saling berhubungan melalui suatu medium yang sama khususnya menghubungkan computer-komputer yang berjarak dekat secara fisik.
CAN adalah sebuah jaringan interkoneksi beberapa area lokal (LAN) dalam kampus universitas atau kampus perusahaan. jaringan area Sebuah jaringan area kampus adalah lebih besar dari jaringan area lokal tetapi lebih kecil dari suatu jaringan area metropolitan (MAN)
MAN suatu jaringan yang memiliki batas jarak fisik sebesar kurang lebih 30 mil. Jarak yang dijangkau ini membedakan antara MAN dan LAN, jika LAN menghubungkan computer- komputer dalam suatu ruangan/ depatemen dari suatu gedung,  maka MAN  mungkin merupakan jaringan yang menghubungkan seluruh suite didalam suatu gedung (seluruh departemen).
WAN adalah jaringan komunikasi data yang secara geografis mencakup area yang sangat luas, lingkup nasional, regional dan global dan sering menggunakan sarana fasilitas transmisi umum seperti telepon, kabel bawah laut ataupun satelit. Karena koneksi Internet semakin luas, fungsi WAN digantikan oleh Internet.
Ada 2 alasan yang menyebabkan sistem computer dipusatkan ke sebuah jaringan adalah:
1.      Beberapa organisasi selalu mempunyai computer yang operasionalnya sering pada lokasi yang terpisah atau terbagi
2.      Sasaran yang kedua adalah untuk menentukan pencapaian yang tinggi oleh sumber daya alternative dari persediaan.
Topologi jaringan adalah jenis/tipe dan metode jaringan yang biasanya digunakan dalam suatu jaringan computer atau komunikasi data, beberapa diantaranya yang paling sering digunakan adalah:
1.      Topologi Bus
Pada topologi ini computer yang dengan computer yang lain dihubungkan  dengan saluran/ jalur data yang terbagi 2 sisi/deret, sehingga bentuk jalur tersebut menyerupai bus, semua computer memiliki status dan peranan yang sama. Kelemahan topologi ini apabila pada salah satu sisi terdapat satu saja computer yang rusak, maka satu deret/sisi tersebut tidak dapat berfungsi.
2.      Topologi Ring
Merupakan topologi jaringan dimana setiap titik terkoneksi dengan kedua titik lainnya, dan membentuk jalur melingkar seperti cincin, Keuntungannya jika salah satu computer rusak, maka tidak akan menggangu jalannya komunikasi antar computer yang lainnya.
3.      Topologi Star
Terdiri dari computer host (central node) yang terhubung ke beberapa computer/ terminal yang lebih kecil. Central node berfungsi sebagai pengatur arus informasi dan penanggung jawab komunikasi dalam suatu jaringan. Keuntungan dari topologi ini masing-masing computer tidak tergantung dengan computer lainnya. Apabila terjadi kerusakan pada salah satu computer akan segera bisa diperbaiki tanpa menggangu computer lainnya.
4.      Topologi Tree
Disebut juga sebagai topologi jaringan bertingkat, biasanya digunakan untuk interkoneksi antar sentral dengan herarki yang berbeda.
5.      Topologi Linier
Biasa disebut dgn topologi bus Linier, tata letak ini termasuk tata letak umum. Satu kabel utama menghubungkan tiap titik sambungan (komputer) yang dihubungkan dengan Penyambung-T & pd ujungnya harus diakhiri dgn sebuah penamat (terminator).
6.      Topologi Mesh
Suatu bentuk hubungan antar perangkat dimana setiap perangkat terhubung secara langsung ke perangkat lainnya dalam suatu jaringan

International Law for International Business


Hukum Publik dan Hukum Perdata
Transaksi Internasional sangatlah kompleks dan beresiko. Akibatnya, sering timbul perselisihan antara para mitra bisnis.  Bagaimanapun jalan norma hukum nasional tidak selalu terbuka bagi para pengusaha bisnis internasional. Karena Negara yang menjadi host country sering membedakan dan mendukung warganya sendiri. Selain itu, tidak ada badan hukum internasional  yang mengatur transaksi internasional.
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Perbedaan Hukum perdata dan hukum public
·         Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, perusahaan dengan perusahaan yang melintasi perbatasan Internasional, seperti kontrak antar perusahaan di dua Negara.
·         Hukum publik yaitu hukum yang meliputi hubungan hukum antar pemerintah yang mencakup hukum mengenai hubungan diplomatik antar Negara dan hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Negara-negara berdaulat.

Perbedaan Sistem Hukum
Sistem hukum dari berbagai Negara berbasis dari empat tradisi hukum, yaitu : civil, common, bureaucratic,and religious law
Sistem hukum civil law/sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu sistem ini dipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara prancis sendiri menagdopsi istem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri. bangsa prancis membawa sistem ini ke negeri belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke prancis. selanjutnya sistem ini berkembang ke itali, jerman, portugal, spanyol, dan sebagainya sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua eropa. ketika bagsa-bangsa eropa mulai mencari koloni di asia, afrika, dan amerika latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi didaerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan seperempat abad pendudukan indonesia, sistem huium eropa kontinental yang berlaku.
Sistem hukum Common law/sistem hukum anglo-saxon sistem adalah sutau sistem hukum yang di dasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di irlandia, inggris, auastralia, selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsi quebec) dan amerika serikat (walaupun negara bagian louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum eropa kontinental napoleon). selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutuskan perkara.
Hukum Birokrasi banyak dipraktekkan di Negara-negara komunis sama banyaknya dengan prinsip kediktatoran., hukum ini adalah hukum yang ditetapkan oleh pemimpin Negara pada saat itu. Hukum ini dapat berubah dengan cepat ketika rezim berganti.
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci. Negara-negara yang menerapkan hukum agama biasanya adalah Negara muslim, Di Negara-negara ini hukum agama umumnya dicampur dengan bentuk-bentuk hukum lain yang lebih luas.seperti civil law dan common law.
Kerangka Perjanjian Internasional
Sistem hukum dan tradisi-tradisi hukum memberi setiap Negara beserta hukum publiknya , kerangka kerja untuk melakukan hubungan baik dengan Negara-negara lain, dan juga hubungan warganya dengan warga Negara dari Negara-negara lain.
Perjanjian perjanjian mengikat pihak yang berada dalam perjanjian tersebut. Jika hanya ada 2 negara yang terlibat, perjanjian itu disebut perjanjian bilateral, dan jika ada lebih dari 2 negara yang terlibat, maka perjanjian ini disebut perjanjian multilateral Perjanjian yang dimasukkan dalam kontrak terutama untuk memfasilitasi pelaksanaan perdagangan antar Negara.  Mereka menentukan aturan yang harus diikuti, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan menetapkan konsekuensi ketika perjanjian itu dilanggar. Dan yang paling utama dalam perjanjian Internasional adalah memberikan dasar untuk melakukan bisnis antar Negara dengan membiarkan warga Negara pihak mitra, berpartisipasi dalam kegiatan usaha perdagangan internasional melalui investasi, atau operasi.
Konsep hukum yang berkaitan dengan bisnis internasional
Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan memiliki 3 aspek utama (Nkambo Mugerwa, 1968), yaitu :
1.      Kedaulatan ekstern: hak bagi setiap negara untuk se cara bebas menentukan hubungannya dengan berba gai negara atau kelompok-2 in tanpa kekangan, teka nan atau pengawasan dari negara lain.
2.      Kedaulatan Intern: hak atau wewenang eksklusif sua tu negara untuk menentukan bentuk lembaga-2 nya, cara kerja lembaga-2 dan hak untuk membuat UU yg diinginkan serta tindakan-2 untuk mematuhi.
3.      Kedaulatan teritorial: kekuasaan penuh dan eksklusif yg dimiliki oleh negara atas individu-2 dan benda-2 yg ada di wilayah tsb.
. Agar dipertimbangkan sebagai negara berdaulat, suatu negara harus independen, memiliki populasi permanen dan terdefinisi dengan baik batas-batas negaranya, memiliki perekonomian dan pemerintahan yang baik, dan memiliki kapasitas untuk melakukan suatu hubungan dengan negara lain, suatu negara juga harus diakui oleh orang-orang bangsa lain. Pengakuan adalah tindakan politik resmi yang diambil oleh negara-negara di dunia untuk menerima status suatu negara sebagai badan hukum dan anggota penuh dari sistem politik dan ekonomi dunia
Kekebalan Kedaulatan
Kedaulatan menyiratkan bahwa suatu bangsa dapat memberlakukan hukum dan pembatasan, pajak retribusi, dan membatasi kegiatan bisnis. Sebuah manifestasi dari kekuatan berdaulat adalah prinsip bahwa suatu negara berdaulat mempunyai kekebalan dari yurisdiksi pengadilan lokal. Oleh karena itu, pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengar klaim terhadap bangsa yang berdaulat
Act Of State (Tindakan Suatu Negara)
Act Of State adalah prinsip hukum yang mengacu pada klaim yang dibuat oleh pihak asing yang aset atau barang-barangnya telah diambil oleh suatu negara dalam suatu tindakan publik. Doktrin ini menyatakan bahwa negara-negara berdaulat dapat bertindak dalam lingkup yang tepat untuk menyita aset ini. Namun kegiatan dibidang harus memenuhi beberapa kondisi. Yaitu harus menjadi sebuah latihan dari kekuatan asing, dilakukan di dalam wilayahnya sendiri suatu negara, dengan tingkat kalkulasi konsekuensi mempengaruhi investor asing atau partai, dan itu harus menjadi tindakan yang diambil oleh negara untuk kepentingan umum.

Karena tindakan negara yang dianggap berada dalam hak-hak entitas berdaulat, badan peradilan di negara-negara lain harus berdiri untuk mempertimbangkan legalitas tindakan tersebut. Masalah terbesar dalam tindakan ini muncul dalam kaitannya dengan pemilik asing yang memadai untuk kompensasi hilangnya aset tersebut. Meskipun hukum internasional dan convertation mengharuskan pemilik dibayar tepat untuk aset mereka disita atau dinasionalisasi, definisi "tepat" bervariasi menurut pendapat masing-masing pihak dan penghakiman. masalah ini merupakan masalah besar apabila investasi tersebut diambil alih oleh negara-negara berkembang, terutama karena beberapa negara telah menolak prinsip-prinsip klasik kompensasi untuk pengambilalihan, mengutip tujuan utama negara pembangunan.

Ekstrateritorialitas
Ekstrateritorialitas adalah ketika suatu Negara mencoba untuk menerapkan hukumnya pada orang asing atau orang yang bukan penduduknya atau pada aktivitas yang berlangsung di luar wilayah perbatasannya. Misal, perusahaan Amerika beroperasi di Negara lain dengan karyawan yang berbasis di Amerika, maka perusahaan tersebut harus mematuhi hukum Amerika dan hukum Negara tuan rumah secara sekaligus.
Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Penggunaan merek yang tidak tepat dapat menciptakan suatu konflik hokum di seluruh dunia., misalnya penggunaan merek dagang atau nama dagang palsu, produsen dan penjual barang dengan merek palsu akan dikenakan hukum  sesuai undang-undang merek dagang dari masing-masing Negara.
Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan)
Masing-masing Negara di seluruh dunia memiliki kriteria yang berbeda dalam hal pemberian hak paten. Perusahaan perusahaan Multinasional harus berhati-hati dalam memenuhi persyaratan yang berbeda dari setiap Negara. Tiap Negara juga mungkin berbeda dalam menentukan prosedur yang digunakan untuk menyelesaikan konflik ketika lebih dari satu penemu mengklaim hak paten yang sama.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
Sampai saat ini Hak Cipta yang paling banyak dilanggar adalah perangkat Lunak computer, Banyak Negara berkembang yang diketahui secara illegal menyalin perangkat lunak computer dan menjualnya dengan harga yang berkurang di pasar local. Ini menjadi alasan utama dimasukkannya perlindungan kekayaan intelektual di bawah perjanjian perdagangan WTO.
Perlindungan Hak cipta Internasional tercakup dalam konvensi Berne 1886 untuk perlindungan karya seni dan sastra. Perjanjian serupa yang juga memberikan perlindungan hak cipta internasional adalah UCC (Universal Copyrights Convention.


Kekhawatiran Operasional
 “Perusahaan Multinasional” yang teridiri dari kelompok Unit Operasi Perorangan maupun yang terorganisir untuk beroperasi di berbagai Negara. Kewarganegaraan dari setiap perusahaan tidak bergantung pada pilihan sendiri atau tekad, melainkan pada undang-undang yang berlaku di Negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Penentuan kewarganegaraan adalah masalah penting, karena memiliki potensi untuk mempengaruhi semua operasi bisnis suatu perusahaan multinasional. Hal ini menyebabkan setiap perusahaan Multinasional harus serius mempertimbangkan bentuk organisasi yang ingin diadopsi dari suatu Negara tertentu.
Hukum Lokal
Hukum Lokal mempengaruhi kesejahteraan dan keseharian operasi dari suatu perusahaan. Contohnya, Undang- Undang Tenaga Kerja suatu bangsa, mempengaruhi penggunaan tenaga kerja setiap perusahaan multinasional
Menyelesaikan Konflik Bisnis
Masalah konflik bisnis sangat kompleks si area bisnis internasional, terutama untuk tiga alasan.
1.      Pihak kontraktor umumnya tidak akrab satu sama lain
2.      Transaksi Internasional beroperasi di lingkungan yang relative tidak menentu dan menghadapi resiko fluktuasi harga dan nilai tukar, perubahan dalam undang-undang.
3.      Etika bisnis, praktek, dan budaya sangat bervariasi di setiap Negara.
Konflik dalam Bisnis Internasiona sangat perlu untuk dihindari sejauh mungkin. Salah satu cara yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik dalam bisnis Internasional adalah memiliki kontrak yang disusun dengan jelas, dengan semua persyaratan dan ketentuan yang dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak. Kontrak didefinisikan sebagai seperangkat janji untuk upaya hukum yang memberikan upaya pemulihan terhadap konflik bisnis internasional.
5 langkah spesifik yang harus diambil ketika menandatangani kontrak dengan pihak luar negri.
1.      Ketentuan kontrak harus jelas dan mencakup setiap aspek yang relevan dalam transaksi.
2.      Hukum yang berlaku dan digunakan dalam kotrak harus dipahami oleh perusahaan
3.      Kontrak harus menetapkan yurisdiksi yang relevan dimana perselisihan akan diselesaikan. Hal ini dikenal dengan pilihan forum.
4.      Transfer risiko harus jelas diuraikan dalam kontrak, terutama di mana kontrak melibatkan jual beli barang. Kontrak harus menyatakan secara jelas tahap di mana risiko kehilangan barang berpindah dari penjual kepada pembeli
5.      Kontrak harus berisi beberapa ketentuan untuk penyelesaian sengketa tanpa menggunakan arbitrase atau litigasi
Menyelesaikan Perselisihan
Meskipun menyisipkan sebuah gagasan pencegahan perselisihan ke dalam kontrak, Perselisihan masih tetap muncul. Biasanya, metode yang diterapkan untuk mengahadapi situasi ini adalah arbitrase maupun litigasi, tetapi ada beberapa metode penyelesaian sengketa yang lebih cepat, yaitu :
1.      Adaptasi
Ketentuan ini dapat dimasukkan ke dalam kontrak, yang memungkinkan kesepakatan dapat disesuaikan dengan perubahan keadaan selama masa transaksi. Hal ini sangat penting ketika kontrak melibatkan komitmen jangka panjang oleh kedua belah pihak
2.      Renegosiasi
Dalam kontrak berisi ketentuan yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, jika ada perbedaan pendapat diantara kedua belah pihak, maka mereka akan menegosiasikan kembali bagian-bagian tertentu dari kontak.
3.      Mediasi
Mediasi adalah metode penyelsaian sengketa menggunakan pihak ketiga yang disebut mediator

Pengadilan Lokal
Apabila peselisihan tidak dapat diselesaikan oleh metode informal, pihak-pihak dalam kontrak memiliki minimal 2 jalur yang memungkinkan penyelesaian sengketa. Yaitu Litigasi dan arbitrase Internasional.

Litigasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah

Arbitrase
Arbitrase adalah mekanisme penyelesaian perselisihan yang merupakan alternative dari pengadilan. Arbitrase berlangsung lebih cepat, murah, dan lebih pribadi jika dibandingkan pengadilan. Arbitrasejuga lebih mengikat semua pihak, karena Pengadilan berbagai Negara anggota PBB biasanya akan menegakkan keputusan arbitrase karena mereka telah meratifikasi konvensi mengenai pengakuan dan penegakan dari keputusan arbitrase asing.

Yang Menjadi Perhatian Perusahaan Multinasional
Hukum Perdagangan AS
Hukum Perdagangan adalah area dimana suatu Negara menggunakan sistem hukum mereka untuk mempengaruhi perdagangan Internasional. Salah satu aspek hukum ini adalah pemberian izin dalam ekspor barang. Melaui pemberian izin tersebut, Pemerintah Nasional mengontrol bagaimana dan untuk apa tingkat sumber daya nasional akan dialokasikan untuk pengguna asing melalui ekspor barang, jasa, dan teknologi.
Metode lain untuk mengendalikan perdagangan adalah pengenaan tarif bea cukai dalam ekspor dan impor dan hambatan non tariff yang memperlambat pertukaran barang dan jasa dengan peningkatan kompleksitas perdagangan internasional
Dismping mengontrol perdagangan dan berpartisipasi dalam WTO, AS juga memiliki hukum perdagangan khusus yang dirancang untuk melindungi warga Negara AS dari praktek perdagangan yang tidak adil dari bangsa-bangsa lain, yang meliputi subsidi dan penetapan harga dengan countervailing dan antidumping.



Countervailing Duty
Countervailing Duties adalah tambahan bea masuk yang dikenakan untuk mengimbangi efek dari subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor untuk perusahaan eksportir. Atau Pajak-pajak impor tambahan yang dikenakan atas impor yang telah memperoleh keuntungan dari subsidi ekspor

Antidumping Laws
Adapun upaya untuk memproteksi adanya praktek dumping diperlukan sebuah tindakan yang disebut dengan Anti-Dumping. Anti-Dumping dapat didefiniskan sebagai suatu bentuk tindakan balasan yang dilakukan pemerintah Negara importir dengan cara pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang-barang yang diduga dumping dan menimbulkan kerugian serius atau ancaman kerugian bagi Negara importir. 

Antitrust Laws
Antitrust Law dimaksudkan untuk mencegah konsentrasi besar yang tidak layak dari kekuatan ekonomi, seperti monopoli. Intinya Antitrust adalah hukum untuk mencegah permainan harga, pembagian pasar dan monopoli bisnis. Amerika adalah Negara yang paling aktif dan ketat memberlakukan antitrust ini, bahkan penerapannya sampai meluas ke Negara lain.

Foreign Corrupt Practices
Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) adalah sebuah undang-undang yang dibentuk tahun 1977 oleh Senat AS sebagai peraturan federal yang mengurus dua hal : transparansi akunting untuk perusahaan Amerika dan juga masalah penyuapan dan bentuk korupsi lainnya untuk investasi di luar AS oleh perusahaan asal AS. Undang-undang ini melarang perusahaan asal AS untuk menyuap (korupsi) pegawai pemerintah dari sebuah negara untuk masuk (berinvestasi) ke negara tersebut.
Tax Treaties
Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.
Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap negara yang terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Amerika Serikat dan Jerman sangat disiplin dalam melaksanakan perjanjian ini.